Mekanisme & Cara Kerja WBS
Tahapan penanganan laporan dugaan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 55 Tahun 2019 (Lampiran Bab II & Bab III).
Penyampaian Laporan (5W+1H & Minimal 3W)
Pelapor menyampaikan pengaduan dugaan penyimpangan secara langsung ke Inspektorat atau daring via portal WBS dengan kaidah 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How). Ambang batas minimal telaah untuk layak ditindaklanjuti adalah 3W (What, Where, When). Setelah laporan berhasil dikirim, simpan nomor tiket untuk mengikuti perkembangannya.
Telaah Administrasi oleh Tim Penerima Pengaduan
Tim Penerima Pengaduan Inspektorat mengidentifikasi permasalahan dan menguji kecukupan data secara objektif. Bila laporan baru memenuhi kriteria 3W, tim mengupayakan permintaan keterangan tambahan dengan pelapor sebelum rekomendasi penugasan audit diterbitkan.
Penerbitan Surat Tugas & Audit Investigatif
Atas laporan yang memenuhi kriteria, Inspektur menerbitkan Surat Tugas Tim Audit Investigatif, merumuskan hipotesis kasus, dan melakukan pemeriksaan lapangan serta pengumpulan bukti guna membuktikan fakta dan ada tidaknya kerugian keuangan daerah.
Ekspose Hasil Audit di Hadapan Inspektur / Bupati
Tim audit memaparkan konsep hasil penugasan (fakta, analisis, dan simpulan) di hadapan Inspektur dan/atau Bupati untuk menguji terpenuhinya kecukupan bukti, kepastian aspek hukum, serta indikasi Tuntutan Perbendaharaan / Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR).
LHAI, Rekomendasi Sanksi & Pemulihan Nama Baik
Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) diterbitkan kepada Bupati / Pejabat yang Berwenang. Rekomendasi sanksi disiplin wajib dilaksanakan maksimal 2 (dua) bulan. Bila terbukti tindak pidana murni, diteruskan ke APH (Kejaksaan/Kepolisian/KPK). Sebaliknya bila terlapor tidak terbukti bersalah, hak pemulihan nama baik dipenuhi secara resmi.