Langsung ke isi halaman
WBS WonosoboInspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo
Pusat Informasi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Panduan seputar jaminan kerahasiaan identitas, kriteria bukti valid, dan tata cara pelaporan di Kabupaten Wonosobo.

Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya. Petugas penelaah memeriksa isi laporan dan bukti tanpa melihat identitas pelapor. Pembukaan identitas hanya dapat dilakukan oleh pejabat berwenang sesuai prosedur dan dicatat.
Bukti dapat berupa dokumen PDF (SK, nota dinas, kuitansi fiktif, disposisi), rekaman percakapan atau video, foto fisik, tangkapan layar, maupun berkas arsip terkompresi (.ZIP / .RAR) apabila bukti berjumlah banyak. Pastikan bukti memuat indikasi siapa oknum terlapor, kapan peristiwa terjadi, dan bagaimana modus dugaan pelanggaran tersebut dilakukan.
Email tetap diperlukan sebagai kontak tindak lanjut, termasuk saat Anda memilih anonim. Nama dan kontak Anda tidak ditampilkan kepada petugas penelaah. Simpan nomor tiket yang muncul setelah laporan dikirim.
Ya. Berdasarkan Perbup Wonosobo No. 55 Tahun 2019 (Lampiran Bab IV Huruf B), setiap pejabat/pegawai, ormas, atau masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak memperoleh penghargaan berupa Piagam Penghargaan atau bentuk apresiasi lainnya yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Wonosobo.
Sesuai asas praduga tak bersalah dan Lampiran Bab IV Huruf C Perbup No. 55 Tahun 2019, apabila hasil penelaahan dan audit investigasi membuktikan bahwa pejabat/pegawai yang dilaporkan tidak melakukan kesalahan atau tidak melanggar hukum, maka pejabat/pegawai tersebut berhak mendapatkan pemulihan nama baik secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
WBS adalah saluran pengawasan khusus dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran disiplin/kode etik oleh oknum ASN. Adapun keluhan layanan umum publik, fasilitas infrastruktur rusak, atau permohonan aspirasi non-pidana disalurkan melalui portal LaporBupati atau SP4N-LAPOR!.