Langsung ke isi halaman
WBS WonosoboInspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo
Landasan Yuridis & Regulasi

Dasar Hukum & Regulasi

Peraturan perundang-undangan nasional dan regulasi daerah yang mendasari penegakan integritas aparatur serta jaminan perlindungan saksi dan pelapor di Kabupaten Wonosobo.

Regulasi Utama Daerah
Peraturan Bupati Wonosobo

Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 55 Tahun 2019

tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo (Berita Daerah Kab. Wonosobo Tahun 2019 No. 55)

Pasal 2 — 4 Ruang Lingkup Pengaduan

  • Penyalahgunaan wewenang / jabatan
  • Hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat
  • Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  • Pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai

Lampiran Bab II — Standar Bukti 5W+1H & 3W

Laporan wajib memuat kaidah 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How). Ambang batas minimal telaah untuk layak ditindaklanjuti adalah 3W (What, Where, When) berdasarkan pertimbangan profesional auditor.

Lampiran Bab III & IV — Rekomendasi & Sanksi

Rekomendasi hukuman disiplin wajib dilaksanakan Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 2 (dua) bulan. Pelapor berhak atas piagam penghargaan Bupati serta perlindungan dari sanksi pembalasan/retaliasi.

Lampiran Bab IV Huruf C — Pemulihan Nama Baik

Bila pejabat/pegawai yang dilaporkan terbukti tidak bersalah dan tidak melanggar hukum, berhak memperoleh pemulihan nama baik resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi Nasional 01

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Menetapkan kewajiban integritas, asas netralitas, kode etik perilaku, serta tata tertib disiplin bagi seluruh ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Regulasi Nasional 02

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Menjamin perlindungan hak hukum, kerahasiaan identitas saksi/pelapor, perlindungan fisik dan psikologis, serta pembebasan dari tuntutan pidana atau perdata atas laporan tindak pidana korupsi yang disampaikan dengan iktikad baik.

Regulasi Nasional 03

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Mengatur mekanisme pemeriksaan administratif, kewenangan penjatuhan sanksi tingkat ringan, sedang, hingga berat (pemberhentian), serta kepatuhan pelaksanaan rekomendasi pengawasan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).