Dasar Hukum & Regulasi
Peraturan perundang-undangan nasional dan regulasi daerah yang mendasari penegakan integritas aparatur serta jaminan perlindungan saksi dan pelapor di Kabupaten Wonosobo.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 55 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo (Berita Daerah Kab. Wonosobo Tahun 2019 No. 55)
Pasal 2 — 4 Ruang Lingkup Pengaduan
- Penyalahgunaan wewenang / jabatan
- Hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat
- Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
- Pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai
Lampiran Bab II — Standar Bukti 5W+1H & 3W
Laporan wajib memuat kaidah 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How). Ambang batas minimal telaah untuk layak ditindaklanjuti adalah 3W (What, Where, When) berdasarkan pertimbangan profesional auditor.
Lampiran Bab III & IV — Rekomendasi & Sanksi
Rekomendasi hukuman disiplin wajib dilaksanakan Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 2 (dua) bulan. Pelapor berhak atas piagam penghargaan Bupati serta perlindungan dari sanksi pembalasan/retaliasi.
Lampiran Bab IV Huruf C — Pemulihan Nama Baik
Bila pejabat/pegawai yang dilaporkan terbukti tidak bersalah dan tidak melanggar hukum, berhak memperoleh pemulihan nama baik resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Menetapkan kewajiban integritas, asas netralitas, kode etik perilaku, serta tata tertib disiplin bagi seluruh ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Menjamin perlindungan hak hukum, kerahasiaan identitas saksi/pelapor, perlindungan fisik dan psikologis, serta pembebasan dari tuntutan pidana atau perdata atas laporan tindak pidana korupsi yang disampaikan dengan iktikad baik.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Mengatur mekanisme pemeriksaan administratif, kewenangan penjatuhan sanksi tingkat ringan, sedang, hingga berat (pemberhentian), serta kepatuhan pelaksanaan rekomendasi pengawasan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).